Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Marak Judi Online

Gambar
Platform Media Sosial: Instagram, TikTok, Facebook Sumber Berita:  Kompas.com. Waktu: Januari - Maret 2024  Tempat Kejadian: Seluruh wilayah Indonesia (khususnya kota-kota besar) Pihak dan Orang yang Terlibat: • Pemain judi online (berbagai kalangan usia) • Pengelola situs judi online • Influencer yang mempromosikan judi online • Penegak hukum (polisi) Pelanggaran: • Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perjudian • Norma-norma sosial dan etika Kronologi Kejadian: • Meningkatnya akses internet dan penggunaan smartphone. • Munculnya berbagai platform judi online yang mudah diakses. • Promosi gencar melalui media sosial oleh influencer. • Meningkatnya jumlah pemain judi online, terutama kalangan muda. • Tindakan penegakan hukum yang masih belum optimal. Penyebab: • Keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan cepat. • Kurangnya kesadaran akan bahaya judi online. • Lemahnya pengawasan terhadap konten di media sosial. • Kemudahan ...